Minggu, 15 Januari 2017

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa



SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini Kamis tanggal 5 Januari 2017 di Sumedang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                               : Nurhasanah Riskianti
Tempat Tanggal Lahir     : Sumedang, 13 September 1996
Pekerjaan                         : Wiraswasta
Alamat                             : Dsn.Warung Kidul Rt.01/Rw.03 Kertamekar , Tanjungkerta     
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama ( Pemilik )

2.      Nama                               : Karina Nabila
Tempat Tanggal Lahir      : Bandung, 12 Januari 1993
Pekerjaan                          : PNS
Alamat                              : Dsn.Ciereng Rt.01/Rw.04 Antapani Bandung Barat

Dalam hal ini bertindak sebagai nama diri pribadi yang selanjutnya sebagai disebut pihak kedua ( Penyewa ).
Pihak pertama dan pihak kedua dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.)    Bahwa pihak pertama adalah pihak yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik
( SHM ) Nomor :1300123001 atas nama nurhasanah Riskianti yang setempat dikenal di Jln.Raya Tanjungkerta No.11 Rt.03/Rw.02 Ds.kertamekar Kec.Tanjungkerta Kab.Sumedang Jawa Barat.
2.)    Pihak Pertama bermaksud menyewakan rumah tersebut kepada pihak kedua sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa rumah tersebut dari pihak pertama.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut diatas para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal sebagai berikut :

Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA MENYEWA
a.       Pihak pertama dengan ini sepakat menyewakan rumah kepada pihak kedua sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa rumah tersebut dari pihak pertama.
b.      Sewa menyewa rumah sebagaimana dimaksud pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan ssebagai berikut :
1.      Harga sewa sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )
2.      Jangka waktu sewa adalah selama 1 tahun , yang dimulai pada tanggal 7 Januari 2017

Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
a.       Pihak kedua akan menyewa selama 3 tahun terhitung dari tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020
b.      Harga sewa tersebut disepakati sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )/tahun atau total Rp.15.000.000 ( Lima belas juta rupiah )/ 3 tahun untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
c.       Uang tersebut akan diberikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh uang jumlah sewa atau pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )/tahun.
d.      Pihak pertama akan memberikan kuitansi tanda bukti penermaan tersendiri kepada pihak kedua.

Pasal 3
JAMINAN
Pihak pertama meberikan jaminannya bahwa :
1.      Rumah yang disewakan dalam sewa ini sepenuhnya merupakan hak pihak pertama, bebas sengketa, dan tidak dalam keadaaan disewakan ataupun dijual kepada pihak ketiga
2.      Pihak kedua mendapatkan sepenuhnya untuk menjalankan haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak lain.

Pasal 4
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
1.      Pihak kedua berhak atas saluran telpon, atas pemakaian listrik,dan PDAM,yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang telah disewa.
2.      Pihak kedua berkewajiban membayar semua tagihan atau rekening serta biaya lainnya atas penggunaan
3.      Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian pihak kedua dalam memenuhi kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
4.      Pihak kedua berkewajiban menjaga dan merawat rumah agar tetap dalam kondisi yang baik




Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, pihak kedua tidak berhak untuk melakukan beberapa hal diantaranya :
a.       Memindahkan atau mengalihkan hak sewa baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga.
b.      Tidak mengubah struktur bangunan dan membuat bangunan lain seperti sumur,atau galian-galian disekitar rumah

Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN
Pihak pertama dapat memutuskan hubungan sewa menyewa sebelum jangka waktu perjanjian berakhir yaitu jika Pihak kedua melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat dari perjanjian ini atau jika pihak kedua lalai dalam melakuakan pembayaran sewa rumah

Pasal 7
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah masa berakhir kontrak sewa sudah habis maka pihak kedua hars segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada pihak pertama serta telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan perjanjian ini , kecuali jika kedua belah pihak ingin memulai kesepakatan untuk  memperpanjang sewa menyewa.


Sumedang, 5 Januari 2017
Pihak Pertama                                                                            Pihak Kedua



Nurhasanah Riskianti                                                                  Karina Nabila



Saksi-saksi :
1.      Marina
2.      Rangga
3.      Murilrizal



Contoh Surat Jual Beli Rumah



SURAT JUAL BELI RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                            : Nurhasanah Riskianti
Alamat                          : Dsn.Warung Kidul Rt.01/Rw.03 Kertamekar Kec.Tanjungkerta
                                        Kab.Sumedang Jawa Barat
Pekerjaan                      : Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama ( 1 )

Nama                            ; Munaroh
Alamat                        : Dsn.Cijambe Rt.03/Rw.08 Jambu Kec.Buah Dua   Kab.Sumedang Jawa Barat
Pekerjaan                      : Wiraswasta

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua ( 2 ), mengadakan jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 unit rumah yang terletak di Jln.Raya Tanjungkerta No.12 Kertamekar Sumedang dengan harga Rp.150.000.000 ( Seratus lima puluh juta rupiah )

PASAL 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar 70% saat penandatanganan surat perjanjian jual beli ini , sedangkan sisanya dilunasi sebulan setelah penandatangan surat perjanjian jual beli ini.

PASAL 3
Pihak kedua berhak menempati rumah yang dijual terhitung sejak penandatanganan
surat perjualan jual beli rumah ini.

PASAL 4
Jika pihak kedua membatalkan perjanjian didalam waktu satu bulan sejak penandatanganan surat perjanjian ini, maka pihak kedua dikenakan denda sebsar 15% dari uang muka yang telah dibayarkan.




PASAL 5
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran uang muka 70% di atas dan  dibuat rangkap dua pada kertas bermaterai Rp.5000,00- dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Sumedang, 4 Januari 2017
       Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua




   Nurhasanah Riskianti                                                                         Munaroh


Saksi-saksi :
1.      Zakaria
2.      Maemunah
3.      Rina

Contoh Surat Perjanjian Kredit



SURAT PERJANJIAN KREDIT
Nomor : SPK-SE/XII/1/17

Pada hari ini Sabtu tanggal 7 Januari 2017 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
            
             Nama                         : Dewi Septia
             Jabatan                      : Sales
             Alamat                       : Jln.Situ Bolang No.23 Sumedang Selatan
             Telpon                        : 021321343

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.SINAR ELEKTRONIK yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

             Nama                          : Nurhasanah Riskianti
             Alamat                        : Dsn.Warung Kidul Kertamekar Kec.Tanjungkerta Sumedang
             Pekerjaan                   : Mahasiswi

Dalam hal ini atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Bahwa pihak pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua sepakat dengan ini membeli dan menerima barang berupa :

a.                          Jenis Barang           : Hanphone
Merk                        : Blackberry
Tipe                          : 9790
No Seri                     : 03151

Maka dengan ini menyatakan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
Harga barang tersebut disepakati oleh kedua pihak dengan harga sebesar Rp.3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah )

PASAL 2
Jangka waktu pembayaran disepakati oleh kedua belah pihak selama 5 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.

PASAL 3
Pihak kedua sepakat melakukan pembayaran dengan cara-cara berikut ini :
1.       Memberikan uang muka sebesar Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ) terlebih dahulu sebagai tanda bukti pembelian.
2.       Sisa pembayaran harus diangsur oleh Pihak Kedua selam 5 bulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini dan pembayaran diangsur setiap bulannya.
PASAL 4
Pihak pertama akan memberikan tanda bukti pembayaran untuk setiap angsurannya, dan pembayaran angsuran hanya akan dianggap sah apabila pihak pertama telah menerima bukti pembayaran.

PASAL 5
Pihak kedua tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadalkan, atau melakukan perbuatan lainnya yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang Pihak pertama sebelum angsuran dibayar lunas.

PASAL 7
Apabila  pihak kedua telah melunasi semua pembayaran angsuran barang tersebut maka pihak pertama akan menyerahkan hak kepemilikkan tersebut kepada Pihak Kedua disertai Tanda Bukti Pelunasan

PASAL 8
Apabila terjadi perselisihan dan peranjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil jalan tempuh di Kantor Pengadilan

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat dengan rangkap 2 dan bermaterai yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.


Sumedang, 7 Januari 2017
    Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua



      Dewi Septia                                                                                            Nurhasanah Riskianti


Saksi-Saksi :
1.  Dila Nabila
2.  Nurila
3.  Taufik









SURAT JUAL BELI RUMAH