Minggu, 15 Januari 2017

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa



SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini Kamis tanggal 5 Januari 2017 di Sumedang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                               : Nurhasanah Riskianti
Tempat Tanggal Lahir     : Sumedang, 13 September 1996
Pekerjaan                         : Wiraswasta
Alamat                             : Dsn.Warung Kidul Rt.01/Rw.03 Kertamekar , Tanjungkerta     
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama ( Pemilik )

2.      Nama                               : Karina Nabila
Tempat Tanggal Lahir      : Bandung, 12 Januari 1993
Pekerjaan                          : PNS
Alamat                              : Dsn.Ciereng Rt.01/Rw.04 Antapani Bandung Barat

Dalam hal ini bertindak sebagai nama diri pribadi yang selanjutnya sebagai disebut pihak kedua ( Penyewa ).
Pihak pertama dan pihak kedua dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.)    Bahwa pihak pertama adalah pihak yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik
( SHM ) Nomor :1300123001 atas nama nurhasanah Riskianti yang setempat dikenal di Jln.Raya Tanjungkerta No.11 Rt.03/Rw.02 Ds.kertamekar Kec.Tanjungkerta Kab.Sumedang Jawa Barat.
2.)    Pihak Pertama bermaksud menyewakan rumah tersebut kepada pihak kedua sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa rumah tersebut dari pihak pertama.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut diatas para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal sebagai berikut :

Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA MENYEWA
a.       Pihak pertama dengan ini sepakat menyewakan rumah kepada pihak kedua sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa rumah tersebut dari pihak pertama.
b.      Sewa menyewa rumah sebagaimana dimaksud pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan ssebagai berikut :
1.      Harga sewa sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )
2.      Jangka waktu sewa adalah selama 1 tahun , yang dimulai pada tanggal 7 Januari 2017

Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
a.       Pihak kedua akan menyewa selama 3 tahun terhitung dari tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020
b.      Harga sewa tersebut disepakati sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )/tahun atau total Rp.15.000.000 ( Lima belas juta rupiah )/ 3 tahun untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
c.       Uang tersebut akan diberikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh uang jumlah sewa atau pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )/tahun.
d.      Pihak pertama akan memberikan kuitansi tanda bukti penermaan tersendiri kepada pihak kedua.

Pasal 3
JAMINAN
Pihak pertama meberikan jaminannya bahwa :
1.      Rumah yang disewakan dalam sewa ini sepenuhnya merupakan hak pihak pertama, bebas sengketa, dan tidak dalam keadaaan disewakan ataupun dijual kepada pihak ketiga
2.      Pihak kedua mendapatkan sepenuhnya untuk menjalankan haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak lain.

Pasal 4
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
1.      Pihak kedua berhak atas saluran telpon, atas pemakaian listrik,dan PDAM,yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang telah disewa.
2.      Pihak kedua berkewajiban membayar semua tagihan atau rekening serta biaya lainnya atas penggunaan
3.      Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian pihak kedua dalam memenuhi kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
4.      Pihak kedua berkewajiban menjaga dan merawat rumah agar tetap dalam kondisi yang baik




Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa sewa menyewa ini berlangsung, pihak kedua tidak berhak untuk melakukan beberapa hal diantaranya :
a.       Memindahkan atau mengalihkan hak sewa baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga.
b.      Tidak mengubah struktur bangunan dan membuat bangunan lain seperti sumur,atau galian-galian disekitar rumah

Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN
Pihak pertama dapat memutuskan hubungan sewa menyewa sebelum jangka waktu perjanjian berakhir yaitu jika Pihak kedua melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat dari perjanjian ini atau jika pihak kedua lalai dalam melakuakan pembayaran sewa rumah

Pasal 7
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah masa berakhir kontrak sewa sudah habis maka pihak kedua hars segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada pihak pertama serta telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan perjanjian ini , kecuali jika kedua belah pihak ingin memulai kesepakatan untuk  memperpanjang sewa menyewa.


Sumedang, 5 Januari 2017
Pihak Pertama                                                                            Pihak Kedua



Nurhasanah Riskianti                                                                  Karina Nabila



Saksi-saksi :
1.      Marina
2.      Rangga
3.      Murilrizal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar