Minggu, 15 Januari 2017

Contoh Surat Perjanjian Kredit



SURAT PERJANJIAN KREDIT
Nomor : SPK-SE/XII/1/17

Pada hari ini Sabtu tanggal 7 Januari 2017 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
            
             Nama                         : Dewi Septia
             Jabatan                      : Sales
             Alamat                       : Jln.Situ Bolang No.23 Sumedang Selatan
             Telpon                        : 021321343

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.SINAR ELEKTRONIK yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

             Nama                          : Nurhasanah Riskianti
             Alamat                        : Dsn.Warung Kidul Kertamekar Kec.Tanjungkerta Sumedang
             Pekerjaan                   : Mahasiswi

Dalam hal ini atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Bahwa pihak pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua sepakat dengan ini membeli dan menerima barang berupa :

a.                          Jenis Barang           : Hanphone
Merk                        : Blackberry
Tipe                          : 9790
No Seri                     : 03151

Maka dengan ini menyatakan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
Harga barang tersebut disepakati oleh kedua pihak dengan harga sebesar Rp.3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah )

PASAL 2
Jangka waktu pembayaran disepakati oleh kedua belah pihak selama 5 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.

PASAL 3
Pihak kedua sepakat melakukan pembayaran dengan cara-cara berikut ini :
1.       Memberikan uang muka sebesar Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ) terlebih dahulu sebagai tanda bukti pembelian.
2.       Sisa pembayaran harus diangsur oleh Pihak Kedua selam 5 bulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini dan pembayaran diangsur setiap bulannya.
PASAL 4
Pihak pertama akan memberikan tanda bukti pembayaran untuk setiap angsurannya, dan pembayaran angsuran hanya akan dianggap sah apabila pihak pertama telah menerima bukti pembayaran.

PASAL 5
Pihak kedua tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadalkan, atau melakukan perbuatan lainnya yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang Pihak pertama sebelum angsuran dibayar lunas.

PASAL 7
Apabila  pihak kedua telah melunasi semua pembayaran angsuran barang tersebut maka pihak pertama akan menyerahkan hak kepemilikkan tersebut kepada Pihak Kedua disertai Tanda Bukti Pelunasan

PASAL 8
Apabila terjadi perselisihan dan peranjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil jalan tempuh di Kantor Pengadilan

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat dengan rangkap 2 dan bermaterai yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.


Sumedang, 7 Januari 2017
    Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua



      Dewi Septia                                                                                            Nurhasanah Riskianti


Saksi-Saksi :
1.  Dila Nabila
2.  Nurila
3.  Taufik









SURAT JUAL BELI RUMAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar