Minggu, 15 Januari 2017

Contoh Surat Perjanjian Kerja




NURIFOOD SERILO
Jln.Raya Merpati No.13 Karawang 45342 Telpon. (022) 453271
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : SPK-NS/XII/9/17

Yang bertanda tangan dibawah ini :
            
             Nama                                            : Rani Lestari
             Jabatan                                         : Direktur perusahaan
             Alamat                                          : Jln.Bangkok Selawi Blok B No.12 karawang

Dalam hal ini bertindak atas direksi yang berkedudukan di Kantor Cabang Nurifood Serilo Karawang dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

             Nama                                             : Nurhasanah Riskianti
             Tempat Tanggal Lahir                  : Sumedang, 13 September 1996
             Alamat                                           : Dsn.Warung Kidul Rt.01/Rw.03 Tanjungkerta
                                                                       Kab.Sumedang
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi dan disebut sebagai pihak kedua.

ISI PERJANJIAN
Pasal 1
Mulai Bekerja
Para pihak setuju dan sepakat bahwa karyawan mulai bekerja pada tanggal 9 Januari 2017

Pasal 2
Posisi dan Tugas
Perusahaan dengan ini menunjuk karyawan dan karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Staff Administrasi. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan tugas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan.

Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah )/ bulan dan gaji karyawan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang        bersangkutan.Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap maupun tidak tetap bagi yang mengacu kapada perarturan perusahaan.

Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Para pihak berhak memutuskan perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dulu dalam jangka waktu 30 hari sebelum pengunduran diri. Perusahaan juga dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan Peraturan Perusahaan Bab XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan Pihak Kedua atau karena hal yang merugikan Pihak Pertama, maka Pihak Pertama tidak wajib memberikan pesangon.
Pasal 5
Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua pihak, dibuat dalam rangkap dua masing-masing mempunyai pegangan yang sama dan memiliki nilai kekuatan hukum yang sama.

Karawang, 7 Januari 2017
       Pihak Pertama                                                                                            Pihak Kedua



          Rani Lestari                                                                                         Nurhasanah Riskianti


Saksi-Saksi :
1.  Farid Muhammad
2.  Galang Semesta
3.  Gina Nurfajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar