Kearsipan
berasal dari kata arsip dalam bahasa Inggrisnya “file” sedangkan kearsipan
disebut filing. File adalah bendanya sedangkan filing adalah kegiatannya.
Kearsipan adalah suatu proses pengaturan dan
penyimpanan bahan-bahan atau warkat secara sistematis , sehingga bahan-bahan
tersebut dapat dicari dengan cepat atau diketahui tempatnya setiap diperlukan.
Penataan seluruh kegiatan pengurusan arsip pada suatu kantor dapat disebut tata
kearsipan atau administrasi kearsipan
Asas-asas Penyelenggaraan Kearsipan
Asas-asas Penyelenggaraan Kearsipan. Penyelenggaraan
Kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan pada kepastian hukum,
keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul (principle of
provenance), aturan asli (principle of original order), keamanan dan
keselamatan arsip, keprofesionalan SDM kearsipan, keresponsifan,
keantisipatifan, kepartisipatifan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas,
kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum.
1.
kepastian hukum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan
berdasarkan landasan hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara. Hal ini memenuhi
penerapan asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan
penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
Contohnya : Pungutan
pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat
dikatakan pemerasan.
__Ketika membuat suatu kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang undangan, misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan korupsi
__Ketika membuat suatu kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang undangan, misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan korupsi
2.
keautentikan dan keterpercayaan;
Penyelenggaraan kearsipan harus
berpegang pada asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip sehingga
dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
Contoh : Demi terjaminnya
keakuratan data, maka peneliti akan melakukan keabsahan data. Data yang salah
akan menghasilkan penarikan kesimpulan yang salah, demikian pula sebaliknya,
data yang sah akan menghasilkan kesimpulan hasil penelitian yang benar.
Alwasilah dalam Bachri (2010:54) menjelaskan bahwa “tantangan bagi segala jenis
penelitian pada akhirnya adalah terwujudnya produksi ilmu pengetahuan yang
valid, sahih, benar dan beretika”.
3.
keutuhan;
Penyedia kearsipan harus menjaga kelengkapan arsip dari
upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang
dapat mengganggu keautentikan dan keterpercayaan arsip.
4.
asal usul (principle of provenance);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip
tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak
dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip
dapat melekat pada konteks penciptaannya.
5.
aturan asli (principle of original order);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip
tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau
sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan
kegiatan pencipta arsip.
6.
keamanan dan keselamatan;
Asas “keamanan” adalah penyelenggaraan
kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran
dan penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa
penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari
ancaman bahaya baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia.
7.
keprofesionalan;
Penyelenggaraan kearsipan harus
dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kompetensi
di bidang kearsipan.
8.
keresponsifan;
Asas “keresponsifan”adalah
penyelenggara kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun
masalah lain yang berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi suatu sebab
kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
9.
keantisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus
didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan
kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan
antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan.
10.
kepartisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus
memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang
kearsipan.
11.
akuntabilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus
memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan
kegiatan dan peristiwa yang direkam.
12.
kemanfaatan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat
memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakan, berbangsa, dan bernegara.
13.
aksesibilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat
memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk
memanfaatkan arsip.
14.
kepentingan umum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan
dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar