SURAT PERJANJIAN KREDIT
Nomor
: SPK-SE/XII/1/17
Pada hari ini Sabtu tanggal 7
Januari 2017 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Dewi Septia
Jabatan : Sales
Alamat : Jln.Situ Bolang No.23
Sumedang Selatan
Telpon : 021321343
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama PT.SINAR ELEKTRONIK yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
Nama : Nurhasanah Riskianti
Alamat : Dsn.Warung Kidul
Kertamekar Kec.Tanjungkerta Sumedang
Pekerjaan : Mahasiswi
Dalam hal ini atas nama pribadi
yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa pihak pertama dengan ini
menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua sepakat dengan ini
membeli dan menerima barang berupa :
a. Jenis Barang :
Hanphone
Merk : Blackberry
Tipe : 9790
No Seri : 03151
Maka dengan ini menyatakan ketentuan sebagai berikut :
PASAL
1
Harga barang tersebut disepakati oleh kedua pihak dengan harga
sebesar Rp.3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah )
PASAL
2
Jangka waktu pembayaran disepakati oleh kedua belah pihak selama 5
bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
PASAL
3
Pihak kedua sepakat melakukan pembayaran dengan cara-cara berikut
ini :
1.
Memberikan uang muka sebesar Rp.500.000 ( Lima
ratus ribu rupiah ) terlebih dahulu sebagai tanda bukti pembelian.
2.
Sisa pembayaran harus diangsur oleh Pihak Kedua
selam 5 bulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini dan pembayaran
diangsur setiap bulannya.
PASAL
4
Pihak pertama akan memberikan tanda bukti pembayaran untuk setiap
angsurannya, dan pembayaran angsuran hanya akan dianggap sah apabila pihak
pertama telah menerima bukti pembayaran.
PASAL
5
Pihak kedua tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan,
menjual, menggadalkan, atau melakukan perbuatan lainnya yang bertujuan untuk
memindahtangankan kepemilikan barang Pihak pertama sebelum angsuran dibayar
lunas.
PASAL
7
Apabila pihak kedua telah
melunasi semua pembayaran angsuran barang tersebut maka pihak pertama akan menyerahkan
hak kepemilikkan tersebut kepada Pihak Kedua disertai Tanda Bukti Pelunasan
PASAL
8
Apabila terjadi perselisihan dan peranjian ini akan diselesaikan
dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua
belah pihak dalam musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
dengan mengambil jalan tempuh di Kantor Pengadilan
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat dengan rangkap 2 dan bermaterai
yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Sumedang, 7 Januari 2017
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Dewi Septia Nurhasanah Riskianti
Saksi-Saksi :
1. Dila
Nabila
2. Nurila
3. Taufik
SURAT JUAL BELI RUMAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar