Jln.Raya Merpati No.13 Karawang 45342
Telpon. (022) 453271
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : SPK-NS/XII/9/17
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama : Rani Lestari
Jabatan :
Direktur perusahaan
Alamat :
Jln.Bangkok Selawi Blok B No.12 karawang
Dalam hal ini bertindak atas
direksi yang berkedudukan di Kantor Cabang Nurifood Serilo Karawang dan
selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Nama :
Nurhasanah Riskianti
Tempat
Tanggal Lahir : Sumedang, 13
September 1996
Alamat : Dsn.Warung
Kidul Rt.01/Rw.03 Tanjungkerta
Kab.Sumedang
Dalam hal ini bertindak atas
nama diri pribadi dan disebut sebagai pihak kedua.
ISI
PERJANJIAN
Pasal 1
Mulai Bekerja
Para pihak setuju dan sepakat
bahwa karyawan mulai bekerja pada tanggal 9 Januari 2017
Pasal 2
Posisi dan Tugas
Perusahaan dengan ini menunjuk
karyawan dan karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Staff Administrasi.
Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan tugas
sebagaimana jabatan yang telah ditentukan.
Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
Karyawan menerima gaji pokok
adalah sebesar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah )/ bulan dan gaji karyawan
dibayarkan selambat-lambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.Tunjangan karyawan berupa
tunjangan tetap maupun tidak tetap bagi yang mengacu kapada perarturan
perusahaan.
Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Para pihak berhak memutuskan perjanjian ini
sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dulu dalam
jangka waktu 30 hari sebelum pengunduran diri. Perusahaan juga dapat mengakhiri
perjanjian ini sesuai dengan Peraturan Perusahaan Bab XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dikarenakan pelanggaran yang
dilakukan Pihak Kedua atau karena hal yang merugikan Pihak Pertama, maka Pihak
Pertama tidak wajib memberikan pesangon.
Pasal 5
Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan
sebenar-benarnya dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua pihak, dibuat
dalam rangkap dua masing-masing mempunyai pegangan yang sama dan memiliki nilai
kekuatan hukum yang sama.
Karawang, 7 Januari 2017
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Rani Lestari Nurhasanah Riskianti
Saksi-Saksi :
1. Farid
Muhammad
2. Galang
Semesta
3. Gina
Nurfajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar