SURAT JUAL BELI RUMAH
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama : Nurhasanah
Riskianti
Alamat : Dsn.Warung Kidul
Rt.01/Rw.03 Kertamekar Kec.Tanjungkerta
Kab.Sumedang Jawa Barat
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (
PNS )
Selanjutnya
disebut sebagai pihak pertama ( 1 )
Nama ; Munaroh
Alamat : Dsn.Cijambe
Rt.03/Rw.08 Jambu Kec.Buah Dua
Kab.Sumedang Jawa Barat
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya
disebut sebagai pihak kedua ( 2 ), mengadakan jual beli dengan ketentuan
sebagai berikut:
PASAL 1
Pihak
pertama menjual kepada pihak kedua 1 unit rumah yang terletak di Jln.Raya
Tanjungkerta No.12 Kertamekar Sumedang dengan harga Rp.150.000.000 ( Seratus
lima puluh juta rupiah )
PASAL 2
Pihak
kedua membayar uang muka sebesar 70% saat penandatanganan surat perjanjian jual
beli ini , sedangkan sisanya dilunasi sebulan setelah penandatangan surat
perjanjian jual beli ini.
PASAL 3
Pihak
kedua berhak menempati rumah yang dijual terhitung sejak penandatanganan
surat
perjualan jual beli rumah ini.
PASAL 4
Jika
pihak kedua membatalkan perjanjian didalam waktu satu bulan sejak
penandatanganan surat perjanjian ini, maka pihak kedua dikenakan denda sebsar
15% dari uang muka yang telah dibayarkan.
PASAL 5
Surat
perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran uang muka 70% di atas
dan dibuat rangkap dua pada kertas
bermaterai Rp.5000,00- dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Sumedang,
4 Januari 2017
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nurhasanah Riskianti Munaroh
Saksi-saksi
:
1. Zakaria
2. Maemunah
3. Rina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar