SURAT HUTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Nurhasanah Riskianti
Tempat
Tanggal Lahir : Sumedang,13
September 1996
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn.Warung
Kidul Rt.01/Rw.03 Kertamekar
Tanjungkerta Kab.Sumedang
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama yang berhutang
Nama : Meilani
Tempat
Tanggal Lahir : Bandung,4 April
1994
Jenis
kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Dsn.Cikadul Rt.04/Rw.02 Budiasih Tanjungkerta
Kab.Sumedang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua yang memberikan hutang
ISI
PERJANJIAN
11.) Bahwa
pihak pertama mengaku telah meminjam uang
tunai kepada pihak kedua sebesar Rp.50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah
). Dimana penerimaan uang tersebut diserahkan bersamaan dengan penandatanganan
surat ini. Surat ini juga berlaku sebagai tanda terima.
2.) Atas
uang pinjamannya dan sejak ditandatanganinnya surat perjanjian ini , Pihak
Pertama memberikan jaminan berupa sertifikat
tanah yang berada di Jln.LingkungSelatan Babakan Kadu Sumedang. Senilai
dengan uang pinjaman kepada pihak kedua.
33.) Apabila
dikemudian hari Pihak pertama tidak sanggup untuk melunasi hutangnya, maka
Pihak Kedua berhak atas sertifikat tanah yang diberikan sebagai jaminan
tersebut.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat bersama di
depan saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan sebagai
pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Sumedang, 5 Januari 2017
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Nurhasanah Riskianti Meilani
Saksi-Saksi :
1. Jamaludin
2. Maemunah
3. Saparudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar