SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada
hari ini Kamis tanggal 5 Januari 2017 di Sumedang, kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
1.
Nama :
Nurhasanah Riskianti
Tempat Tanggal Lahir : Sumedang, 13 September 1996
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn.Warung Kidul
Rt.01/Rw.03 Kertamekar , Tanjungkerta
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai pihak
pertama ( Pemilik )
2.
Nama :
Karina Nabila
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 12 Januari 1993
Pekerjaan : PNS
Alamat : Dsn.Ciereng
Rt.01/Rw.04 Antapani Bandung Barat
Dalam
hal ini bertindak sebagai nama diri pribadi yang selanjutnya sebagai disebut
pihak kedua ( Penyewa ).
Pihak
pertama dan pihak kedua dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut :
1.)
Bahwa pihak pertama adalah pihak yang
sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah hak atas tanah
milik dengan sertifikat hak milik
( SHM ) Nomor
:1300123001 atas nama nurhasanah Riskianti yang setempat dikenal di Jln.Raya
Tanjungkerta No.11 Rt.03/Rw.02 Ds.kertamekar Kec.Tanjungkerta Kab.Sumedang Jawa
Barat.
2.)
Pihak Pertama bermaksud menyewakan rumah
tersebut kepada pihak kedua sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk menyewa
rumah tersebut dari pihak pertama.
Selanjutnya,
untuk maksud tersebut diatas para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Sewa Rumah ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur
dalam pasal sebagai berikut :
Pasal
1
KESEPAKATAN
SEWA MENYEWA
a.
Pihak pertama dengan ini sepakat
menyewakan rumah kepada pihak kedua sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk
menyewa rumah tersebut dari pihak pertama.
b.
Sewa menyewa rumah sebagaimana dimaksud
pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan ssebagai berikut :
1. Harga
sewa sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )
2. Jangka
waktu sewa adalah selama 1 tahun , yang dimulai pada tanggal 7 Januari 2017
Pasal
2
HARGA
DAN PEMBAYARAN
a.
Pihak kedua akan menyewa selama 3 tahun
terhitung dari tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020
b.
Harga sewa tersebut disepakati sebesar
Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )/tahun atau total Rp.15.000.000 ( Lima belas
juta rupiah )/ 3 tahun untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
c.
Uang tersebut akan diberikan oleh pihak
kedua kepada pihak pertama bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian
ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh uang jumlah sewa atau pembayaran akan
dilakukan secara bertahap selama Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )/tahun.
d.
Pihak pertama akan memberikan kuitansi
tanda bukti penermaan tersendiri kepada pihak kedua.
Pasal
3
JAMINAN
Pihak
pertama meberikan jaminannya bahwa :
1.
Rumah yang disewakan dalam sewa ini
sepenuhnya merupakan hak pihak pertama, bebas sengketa, dan tidak dalam
keadaaan disewakan ataupun dijual kepada pihak ketiga
2.
Pihak kedua mendapatkan sepenuhnya untuk
menjalankan haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu
gugat oleh pihak lain.
Pasal
4
PEMBEBANAN
BIAYA DAN PERAWATAN
1.
Pihak kedua berhak atas saluran telpon,
atas pemakaian listrik,dan PDAM,yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan
rumah yang telah disewa.
2.
Pihak kedua berkewajiban membayar semua
tagihan atau rekening serta biaya lainnya atas penggunaan
3.
Segala kerugian yang timbul akibat
kelalaian pihak kedua dalam memenuhi kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pihak kedua.
4.
Pihak kedua berkewajiban menjaga dan
merawat rumah agar tetap dalam kondisi yang baik
Pasal
5
HAK
DAN KEWAJIBAN
Selama
masa sewa menyewa ini berlangsung, pihak kedua tidak berhak untuk melakukan
beberapa hal diantaranya :
a.
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa
baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga.
b.
Tidak mengubah struktur bangunan dan
membuat bangunan lain seperti sumur,atau galian-galian disekitar rumah
Pasal
7
SYARAT
PEMUTUSAN HUBUNGAN
Pihak
pertama dapat memutuskan hubungan sewa menyewa sebelum jangka waktu perjanjian
berakhir yaitu jika Pihak kedua melanggar atau lalai melaksanakan salah satu
ketentuan atau syarat dari perjanjian ini atau jika pihak kedua lalai dalam
melakuakan pembayaran sewa rumah
Pasal
7
MASA
BERAKHIR KONTRAK
Setelah
masa berakhir kontrak sewa sudah habis maka pihak kedua hars segera
mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada pihak pertama serta telah
memenuhi semua kewajiban sesuai dengan perjanjian ini , kecuali jika kedua
belah pihak ingin memulai kesepakatan untuk
memperpanjang sewa menyewa.
Sumedang,
5 Januari 2017
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Nurhasanah
Riskianti Karina Nabila
Saksi-saksi
:
1.
Marina
2.
Rangga
3.
Murilrizal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar